Beginilah Tata Sistem dan Ketentuan Taaruf

Wiki Article

Dalam agama Islam tak mengajari berpacaran, tetapi ada metode lain untuk saling mengetahui satu sama lain supaya kedua insan manusia saling mempunyai, ialah Taaruf. Taaruf dalam islam tentu betul-betul dianjurkan dibandingkan dengan pacaran sebab dalam islam regulasi pacaran itu haram. Ya, seperti yang sudah dikenal bersama bahwa pacaran merupakan aktivitas yang mendekati zina sehingga dilarang oleh agama Islam. Lalu bagaimana tata metode dan ketentuan taaruf? Berikut penjelasannya

Pengertian Taaruf
Taaruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia sebenarnya kami sudah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menciptakan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengetahui (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).

Artinya taaruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah,Pernikahan berarti saling kenalan sebelum menuju tingkatan pernikahan. Dalam progres taaruf nantinya akan ada pihak ketiga yang mengantar progres taaruf hal yang demikian yakni mahramnya sehingga tak menimbulkan hal-hal yang buruk, lain halnya dengan pacaran yang seringnya berduaan sehingga mempunyai peluang untuk mendekatkan diri pada zina.



Memang tidak segala pacaran itu buruk seperti misalnya pacaran bagi mereka yang sudah menikah, ada pula pacaran pemuda-pemudi yang belum menikah, pacaran memang memiliki banyak mudhorotnya daripada manfaatnya.

Kalau diperhatikan dari lama waktunya, tentu prinsip dari taaruf dalam islam ialah lebih pesat lebih baik. Kalau kedua calon mempelai telah siap dan sama-sama mantap, karenanya pernikahan akan segera digelar. Melainkan, seandainya ada salah satu pihak yang merasa tak cocok, maka mereka hanya hingga pada proses taaruf saja.

Cara dan Ketentuan Taaruf
Persyaratan-prasyarat agar taaruf tak melanggar syariat yakni dengan meluruskan niat untuk menyempurnakan agama dengan menikah karena Allah ta’ala bukan sebab keterpaksaan, menjaga kesucian dikala menjalankan taaruf dengan berlaku jujur dan tidak ada yag ditutup-tutupi, menerima atau menolak dengan sistem yang baik, dan terakhir adalah harus ada mahram yang mengantar.

Tak ada metode khusus dalam dilema taaruf. Intinya bagaimana seseorang dapat menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat ataupun adat masyarakat. Berikut sebagian catatan yang perlu dipandang berhubungan taaruf, diantaranya:

Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, bagus lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tak ada relasi kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tidak diperbolehkan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Bagus secara seketika atau via media lainnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan hingga kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), sebab setan yakni orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’terhina al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena mau merebut calon pasangan anda. Tapi mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.

Luruskan niat, bahwa anda taaruf betul-betul karena ada i’tikad bagus, adalah ingin menikah. Bukan sebab ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan seluruh gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi kemauan palsu terhadap orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tak ingin disikapi seperti itu, karenanya jangan sikapi orang lain seperti itu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Kalian tak akan beriman sampai kalian menyenangi sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia mau disikapi bagus yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menggali data pribadi, bisa melewati tukar biodata. Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tak mesti melakukan pertemuan untuk saling cerita. Artikel mewakili lisan. Padahal tidak semuanya patut dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutamanya terkait data yang dibutuhkan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak semestinya dikenal orang lain. Seandainya ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tak berkomunikasi seketika, namun bisa lewat pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.
Sesudah taaruf diterima, dapat jadi mereka belum berjumpa, sebab cuma tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,
“Suatu dikala aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Ia berkeinginan menikahi wanita Anshar. Seketika Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau telah memandangnya?”

Jawabnya, “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, supaya cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar bisa dijalankan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekalian menghadap lantas orang tuanya.

Dibolehkan memberikan hadiah saat pelaksanaan taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, cuma boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Semua mahar, pemberian dan komitmen sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu segala milik orang yang diberikan” (HR. Abu Daud 2129)

Jikalau berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Kalau nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.

Tingkatan Taaruf
1. Utarakan Niat Menikah Terhadap Orang Tua
Umroh.com merangkum, semua sesuatu dimulai dengan niat, dalam menjalankan proses taaruf minta izin kepada orang tua sangatlah penting seperti yang kita kenal bahwa Ridho Alloh SWT berlokasi pada Restu kedua orang tua. Dikala dimana do’a dan restu sudah diperoleh maka yang susah akan menjadi mudah.

2. Cari Perantara
Seperti yang sudah tertulis diatas bahwa perantara dalam progres taaruf dapat lewat media taaruf online dan orang-orang di lingkungan sekitar. Sekiranya cara kerja taaruf via media online karenanya admin dari media taaruf online tersebut akan memberikan ruang untuk calon taaruf saling mengetahui dan memperkenalkan diri melainkan, tetap dalam pengawasan semisal dengan membuat grup yang berisikan admin dan kedua calon taaruf .

Jika via orang-orang di lingkungan sekitar, taaruf ini telah terjadi disebagian masyarakat ialah dengan menanyakan apakah bersedia untuk dipersembahkan dengan si calon taaruf atau tidak, kemudian memutuskan jadual pertemuan kalau memang bersedia melainkan tetap dipandu oleh perantara.

3. Tukar Biodata
Proses taaruf dengan bertukar biodata bertujuan untuk kedua calon bisa saling mengetahui identitas masing-masing. Sesuai dengan tujuan taaruf ini untuk menjaga kesucian dan kemuliaan.

Isi dari biodata dalam proses taaruf antara lain: identitas diri, kesukaan, ketidaksukaan, hobi, kelebihan, kekurangan, visi dan misi pernikahan dan lain sebagainya.

4. Pertemuan Keluarga
Setelah bertukar biodata, kedua calon taaruf sependapat dan melanjutkan ketahap berikutnya ialah pertemuan keluarga. Pertemuan keluarga merupakan tahap yang bisa dikatakan progres menuju puncak karenanya pertemuan keluarga ini saling mengenal lebih dalam. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan bukan menyatukan dua insan saja tapi dua keluarga.

5. Sholat Istikhoroh
Sholat Istikhoroh ialah ibadah Sunnah yang dijalankan untuk meminta supaya diberi petunjuk atas kedua pilihan dan adapun pedoman dari Alloh SWT bisa datang melewati mimpi atau malahan kemantapan hati.

Kalau sesudah lewat tahap pertemuan keluarga, Sholat Istikhoroh ini menjadi solusi untuk calon taaruf apakah berharap melanjutkan atau tidak ketahap selanjutnya karena pedoman dari Allah SWT itulah yang terbaik.

6. Khitbah
Khitbah atau yang awam disebut lamaran yakni suatu permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan maksud untuk menikahinya.

Lamaran ini bisa dijalankan oleh sang laki-laki secara segera maupun diwakilkan oleh pihak lain cocok ketentuan agama Islam. pelaksanaan khitbah belum selesai bila pihak perempuan belum memberikan jawaban. Apabila perempuan berkata iya maka berarti sang perempuan sudah resmi dilamar.

7. Akad dan Walimah
Pengerjaan terakhir dalam taaruf , akad adalah ikatan yang menyatukan kedua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang suci lillah. Walimah ‘ursy adalah acara yang dijalankan sebagai ucapan rasa syukur sesudah diadakannya akad nikah. Regulasi Walimah ‘ursy merupakan Sunnah Muakkad.

tata metode dan ketetapan taaruf. Semoga kita senantiasa mengikuti sya’riat yang telah ditetapkan Allah SWT. Aamiin

Report this wiki page